PERAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEADILAN ADMINISTRASI PUBLIK DI SEKTOR PENDIDIKAN
Keywords:
Kata Kunci : Peran Hukum, Keadilan Administrasi Publik, Pendidikan, Pengawasan, Kebijakan Pendidikan, Akses Pendidikan, Ketimpangan Sosial, Undang-Undang Pendidikan Nasional.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam menjamin keadilan administrasi publik di sektor pendidikan. Seiring dengan perkembangan negara, administrasi publik di sektor pendidikan memerlukan regulasi yang mampu memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas untuk semua lapisan masyarakat. Meskipun terdapat berbagai peraturan hukum yang mengatur sektor pendidikan, seperti Undang-Undang Pendidikan Nasional, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketimpangan dalam distribusi anggaran, pengawasan yang lemah, serta diskriminasi dalam penerimaan siswa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, focus group discussion (FGD), dan analisis dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi pendidikan telah mencakup prinsip-prinsip keadilan, implementasinya masih belum optimal dalam menciptakan keadilan substantif di sektor pendidikan. Pengawasan yang lemah dan kebijakan yang tidak selalu berorientasi pada pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh masyarakat menjadi tantangan utama. Penelitian ini menyarankan agar kebijakan pendidikan berbasis hak asasi manusia lebih diprioritaskan, dengan memperkuat pengawasan hukum dan meningkatkan kapasitas aparat pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang adil. Selain itu, diperlukan alokasi anggaran yang lebih merata dan transparan untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah.
References
[1] Fitzgerald, D. (2012). Education Policy and the Role of Law: A Comparative Study of Educational Equity. Springer.
[2] Hood, C. (2011). The Politics of Public Service Bargains. Oxford University Press.
[3] Jones, G. (2014). Public Administration and Policy Analysis: Exploring the Role of Law in Public Policy Development. Routledge.
[4] Lawson, M. (2009). Governance, Education, and the Law: Legal Dimensions of the Right to Education. Harvard University Press.
[5] Mardiasmo, D. (2017). Good Governance and Education in Indonesia: A Legal Perspective. Gadjah Mada University Press.
[6] Muluk, M. (2016). Social Justice in Education: Legal Frameworks and Implementation in Developing Countries. Journal of Educational Policy and Law, 28(4), 77-92.
[7] O'Toole, L. J., & Meier, K. J. (2015). Public Administration: Understanding Management, Politics, and Law in the Public Sector. Pearson Education.
[8] Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
[9] Suryadi, F. (2020). Pendidikan dan Kebijakan Hukum: Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial di Indonesia. Journal of Education and Law, 45(1), 14-29.
[10] Van Klink, B., & de Lange, M. (2016). Law and Education: The Influence of Legal Frameworks on Public Education Policies. Oxford Journal of Law and Public Policy, 30(3), 205-223.
[11] Taylor, J., & McPherson, R. (2023). "Legal Frameworks in Education: Addressing Inequality in Public Administration." International Journal of Educational Law, 18(3), 245-261.
[12] Smith, R., & Martin, E. (2024). "The Role of Public Administration in Education: Ensuring Equity through Legal Policy Implementation." Journal of Public Education Policy, 32(2), 104-118.
[13] Alvarado, M., & Peters, L. (2025). "Implementing Legal Justice in Education Administration: Challenges and Solutions." Journal of Social Justice in Education, 17(4), 198-212.
[14] Johnson, K., & Anderson, P. (2024). "Legal Challenges in Public Education: Overcoming Barriers to Equal Access and Quality." Journal of Educational Rights and Justice, 12(1), 55-70.
[15] Clarke, N., & Thompson, G. (2023). "Public Administration and the Legal Dimensions of Educational Reform." Journal of Law and Education, 21(2), 134-148.



